Pelantikan Tetap 20 Oktober, Projo Siap Kawal Jokowi-Ma'ruf




GEMERLAP BERITA -- Kelompok yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 lalu, Pro Jokowi (Projo) menyatakan siap mengawal proses pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya juga telah menerima keputusan bahwa pelantikan bakal tetap digelar pada 20 Oktober mendatang. Sebelumnya Budi sempat menyebut bahwa Jokowi memiliki keinginan untuk memajukan pelantikan sehari lebih cepat.

"Mau tanggal 20 Oktober atau kapan pun kami siap. Kami dan para relawan lainnya mengusulkan kepada Presiden. Tapi kami menghormati apapun keputusan MPR," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (5/10)

Menurut Budi, pelantikan yang bakal digelar 20 Oktober mendatang mesti dimaknai sebagai sebuah perayaan atas kedaulatan rakyat. Jokowi, lanjutnya, sudah jelas mendapat mandat rakyat karena terpilih lewat Pilpres 2019.

Karenanya, kata Budi, Projo dan seluruh elemen masyarakat lainnya berkomitmen untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan jelang acara pelantikan. Tujuannya, demi memastikan agar agenda pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Budi menilai pihak-pihak yang berusaha menggagalkan agenda pelantikan adalah mereka yang berusaha menghancurkan demokrasi.

"Itu sama saja merampas suara rakyat dan menghancurkan demokrasi itu sendiri," ujar Budi.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin bakal dilantik sebagai presiden-wakil presiden pada Minggu 20 Oktober mendatang. Mereka dilantik setelah memenangkan Pilpres 2019 mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mulanya, Projo mengusulkan agar pelantikan dimajukan hingga 19 Oktober. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi tidak membeberkan alasannya.

"Cuma ingin cari hari yang lebih baik saja. Hari Sabtu," kata Budi menegaskan.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dihelat pada 20 Oktober.

"Tetap 20 Oktober 2019," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan, Sabtu (28/9).

Hasyim menjelaskan, masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal itu sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.

Posting Komentar

0 Komentar