GEMERLAP BERITA -- Kelompok yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 lalu, Pro Jokowi (Projo) menyatakan siap mengawal proses pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Ketua
Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya juga telah menerima
keputusan bahwa pelantikan bakal tetap digelar pada 20 Oktober
mendatang. Sebelumnya Budi sempat menyebut bahwa Jokowi memiliki
keinginan untuk memajukan pelantikan sehari lebih cepat.
"Mau
tanggal 20 Oktober atau kapan pun kami siap. Kami dan para relawan
lainnya mengusulkan kepada Presiden. Tapi kami menghormati apapun
keputusan MPR," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (5/10)
Menurut Budi, pelantikan yang bakal digelar 20 Oktober
mendatang mesti dimaknai sebagai sebuah perayaan atas kedaulatan rakyat.
Jokowi, lanjutnya, sudah jelas mendapat mandat rakyat karena terpilih
lewat Pilpres 2019.
Karenanya, kata Budi, Projo dan seluruh
elemen masyarakat lainnya berkomitmen untuk menjaga situasi dan kondisi
keamanan jelang acara pelantikan. Tujuannya, demi memastikan agar agenda
pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Budi menilai pihak-pihak yang berusaha menggagalkan agenda pelantikan adalah mereka yang berusaha menghancurkan demokrasi.
"Itu sama saja merampas suara rakyat dan menghancurkan demokrasi itu sendiri," ujar Budi.
Pasangan
Jokowi-Ma'ruf Amin bakal dilantik sebagai presiden-wakil presiden pada
Minggu 20 Oktober mendatang. Mereka dilantik setelah memenangkan Pilpres
2019 mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mulanya, Projo
mengusulkan agar pelantikan dimajukan hingga 19 Oktober. Ketua Umum
Projo Budi Arie Setiadi tidak membeberkan alasannya.
"Cuma ingin cari hari yang lebih baik saja. Hari Sabtu," kata Budi menegaskan.
Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dihelat pada 20 Oktober.
"Tetap 20 Oktober 2019," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan, Sabtu (28/9).
Hasyim
menjelaskan, masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu
tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal itu
sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.
0 Komentar